PERBEDAAN CEK DAN GIRO
CEK:
Cek adalah surat
perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar
sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau
orang yang membawa cek. Orang yang
mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client
(nasabah).
Pengertian cek
adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.(Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998)
Pengertian lain
dari Cek adalah:
1. Tanda berupa coretan atau
yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi.
2. Perintah tertulis nasabah
kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas
unjuk (check).
3. Dokumen resmi
sebagai bukti hak keuangan bagi pemiliknya.
4. Merupakan surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya bank
harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara
rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat hukum dan
penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat
cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus
berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank
yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana
dalam angka dan huruf
5. penyebutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan
dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya
yang dapat ditetapkan oleh bank :
· tersedianya dana
· adanya materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus
sama
· memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70
hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau cap perusahaan harus sama
dengan speciment/contoh
· tidak diblokir pihak berwenang
· endorsment cek benar (jika ada)
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
:
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam
cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua
tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan
pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan
penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang
penarikkannya melebihi saldo yang ada
KARAKTERISTIK CEK YANG DITERBITKAN OLEH BANK
GIRO
Giro adalah
simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan/transfer uang .
Giro adalah
suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan
kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro sangat
bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk
berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup
dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet
giro (untuk pembayaran nontunai).
Ciri-ciri Giro
adalah:
1.Giro tidak dapat diuangkan
secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka
hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC
2. Pembayarannya harus dengan
pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi
3. Giro dapat diterbitkan
untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya
Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk
dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal
25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal
25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro
tersebut, maĆz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal
25Maret2008.
4. Bila pada tanggal 25Maret
2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar
tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan
ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro
kosong / Saldo tidak cukup.
5.Bila Giro kosong terjadi,
maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat
menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar
memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu
Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.
Bilyet Giro
adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang
bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening
penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank
yang lain.
Bilyet giro
“Surat perintah
dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya atau
nomor rekening
pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Bilyet giro
merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah
untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang
lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal
dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif ( jatuh tempo).
Sebelum tanggal efektif tiba bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat
pembayaran kredit, bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen,
karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu
transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindahbukuan yang dimaksud dalam
bilyet giro itu sudah dilaksanakan oleh bank. Didalam bilyet giro orang yang
menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini
maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk
memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga
yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima bilyet giro ini disebut pemegang
atau penerima, sedangkan bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan
pemindah bukuan disebut tersangkut.
Bilyet giro
adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet
Giro;
Syarat-Syarat
Sahnya Bilyet Giro :
Syarat-syarat
yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara
lain :
1) Adanya surat
cek tertulis perkataan “bilyet giro” dan nomor seri.
2) Surat harus berisi perintah
tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening
yang bersangkutan.
3) Nama bank
yang harus membayar (tertarik).
4) Nama penerima
dana dan nomor rekening.
5) Nama bank
penerima dana.
6) Jumlah dana
dalam angka dan huruf.
7) Penyebutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
8) Tanda tangan
dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan
tanggal berlakunya bilyet giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan seperti :
1) Masa
berlakunya adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung mulai tanggal penarikannya.
2) Bila tanggal
efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif.
3) Bila tanggal
efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal
KHARAKTERISTIK BILYET GIRO YANG DITERBITKAN PERBANKAN
telegrafic
transfer
Pengertian
Telegraphic transfer: Telegraphic transfer adalah, pembayaran menggunakan
telegraphic transfer yang dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh
rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
Kartu kredit
Definisinya
Secara Bahasa:
Kata bithaqah
(kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan
lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu.
sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling
percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang
berasal dari kepercayaan terhadap pemin-jam dan sikap amanahnya serta
kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk
dibayar seca-ra tertunda.
Definisi Kartu
Kredit Secara Terminologis:
Kartu kredit
yaitu: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat
digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang
serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita
terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu
pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk
mendapatkan pinjaman.
Menurut Dalam
Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan
sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang
dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan,
”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar
kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada
nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk
langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi. ”( Ahmad Zaki Badwi 1984, hal.
62)
Kartu kredit
adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas
pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu
kredit adalah sebagai berikut :
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang
mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang
Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu
yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh
penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu
tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga
keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu
kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko
kecil, dan lainnya.
Kartu kredit
merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien, dan memberikan nilai
lebih bagi pemegang kartu. Merupakan jenis penyelesaian transaksi ritel yang
diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat
digunakan dalam membayar suatu transaksi.
Yaitu pembayaran
atas kewajiban yang timbul dari suatu kewajiban ekonomi, termasuk transaksi
pembayaran atau untuk melakukan penarikan tunai dengan kewajiban melakukan
pelunasan/pembayaran pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus
(chargecard) atau secara angsuran. Dengan kata lain, kartu kredit adalah kartu
yang dikeluarkan oleh pihak bank yang dapat digunakan oleh penggunanya untuk
membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara
hutang.
Dalam dunia
usaha, kartu kredit merupakan sebuah bentuk pinjaman yang berasal dari
kepercayaan dari terpinjam (dalam hal ini lembaga bank atau lembaga keuangan
lainnya) terhadap peminjam karena mempunyai sikap amanah serta jujur. Oleh
sebab itu, ia memberikan dana dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara
tertunda. Dengan kartu kredit, transaksi Anda akan ditalangi terlebih dahulu
oleh bank penerbit kartu. Setiap bulannya Anda harus membayar tagihan dari
berapa jumlah pemakaian berupa transaksi yang Anda lakukan terhadap kartu
kredit tersebut.
Beberapa istilah
yang sering dipergunakan dalam kartu kredit, yaitu:
1. Limit Kartu
Kredit
Kartu kredit memiliki jumlah
maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu
kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Batas maksimum kredit
inilah yang biasa disebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya
limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank
ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30
juta.
2. Kredit Limit
Gabungan
Apabila Anda memiliki kartu kredit
dengan kartu tambahan, maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan.
Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta kemudian Anda memiliki kartu
tambahan atas nama istri Anda, maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta.
Limit inilah yang disebut sebagai limit gabungan.
3. Tanggal Cetak
Billing
Ada yang menyebut sebagai “tanggal
rekening”, sebagai tanggal ketika semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam
satu bulan ke belakang dibukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda tanggal
10 setiap bulannya, maka misalnya sekarang tanggal 10 Mei, semua transaksi yang
Anda lakukan per tanggal 11 April sampai 10 Mei akan dibukukan di billing
tagihan kartu kredit Anda.
4. Tanggal latuh
Tempo
Merupakan batas akhir Anda untuk
membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai
20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung bank bersangkutan). Misalkan
tanggal cetak billing kartu kredit Anda tanggal 10 setiap bulan-nya, maka
tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda berkisar tanggal 24 setiap bulannya.
Tanggal transaksi adalah di mana Anda melakukan transaksi pembelian/
tarik tunai dengan pembayaran
menggunakan kartu kredit.
5. Tanggal
Posting/Pembukuan
Merupakan tanggal dibebankannya semua
transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.
6. Pembayaran Minimum
Merupakan jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh
tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah
sebesar 10 persen dari total tagihan. Artinya bila Anda memiliki tagihan
sebesar 10.000.000, maka kewajiban Anda membayar adalah 10 persen x 10.000.000,
yaitu 1.000.000.
7. Tagihan
Baru
Merupakan jumlah total semua tagihan
sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.
8. Saldo Lama
Merupakan total jumlah tagihan Anda
pada bulan sebelumnya.
9. Saldo Baru
Merupakan jumlah yang harus Anda
bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total
pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.
10.
Interest/Bunga
Merupakan jumlah bunga yang dihitung
dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda 1 juta
dan pada tanggal jatuh tempo membayar 1 juta, Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi,
jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta, billing Anda bulan
depan akan dikenakan bunga.
11. Biaya
Administrasi
Beberapa biaya administrasi yang harus
Anda bayar, antara lain biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar
tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita
melampaui batas kredit kartu kredit).
12. Batas
Pengambilan Uang Tunai
Merupakan jumlah maksimum pengambilan
uangtunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil
uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu kredit Anda, tetapi biasanya
bank memberi batasan sekitar 70-80 persen dari total limit kartu kredit Anda.
Bila limit kartu Anda adalah 5 juta, maka uang tunai maksimum yang dapat Anda
ambil adalah 80 persen x 5 juta, yaitu 4 juta.
13.Personal Loan
Merupakan pinjaman dana diperuntukkan
kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa saja dan tanpa jaminan.
Perhitungan bunga pinjaman dengan sistem bunga flat dan berjangka hingga 36
bulan, produk tersebut di bawah pengelolaan consumer finance.
Macam-Macam
Kartu Kredit :
Kartu kredit
adalah bagian dari beberapa bentuk kartu kerjasama finansial. Kartu kredit ini
terbagi menjadi dua:
1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat
Diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol
dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara
lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana
tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari,
namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat
membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda
keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya
ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa
Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling
popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara
menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi
atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda,
dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia
akan dikenakan dua macam bunga. Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari
sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam
waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga
penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya
terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Jenis kartu ini
termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini
diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka
waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya
diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya.
Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga; pertama, bunga
keterlambatan, kedua, bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia
berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena
satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik
tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga
kartu kreditnya secara simultan.
Kartu Debit
(Non-Kredit/Debit Card)
Yakni
kartu-kartu yang terfokus pada pemberian pinjaman kepada para pembawanya. Di
antara jenis terpenting dari kartu-kartu ini adalah sebagai berikut:
1. Kartu Debit Langsung
Yakni kartu yang dikeluarkan oleh
pihak bank bersama organisasi Internasional yang mengurusi soal kartu kredit
ini, bentuknya adalah kartu yang langsung mendebit rekening untuk mentransfer
jumlah dana yang ditarik dari rekening pemiliknya kepada pedagang secara
langsung. Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu
mempunyai kartu rekening atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya
sedang On-Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun
kartu kredit tersebut sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa
membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada
pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi
pembelian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak
membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk
kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi
mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang
bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak
digunakan di negara-negara maju yang memang berkeinginan menerapkan budaya
konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang
ada.
2. Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Yakni kartu yang diberikan pihak bank
kepada para nasabahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka rekening di Bank
bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa mengambil uangnya melalui
rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan
dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu. Sehingga ia
berpeluang menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda, atau
untuk sekedar mengetahui jumlah saldo dan untuk membayar barang-barang yang
dibelinya (di lokasi penjualan tertentu), dst. Kartu ini secara otomatis
terperbaharui selama rekening pemiliknya masih terbuka di bank bersangkutan.
Kegunaan dari
Kartu Kredit :
1). Sebagai alat
ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan
sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang
tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2). Sebagai
cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan
sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga
yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat
menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke
ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu
melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one
bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk
sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand
phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan
sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian
setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun
pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan
pendebetan setiap bulannya.
Contoh kartu
kredit:
traveller`s
check
Travellers Check
yang dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan adalah suatu alat
pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau badan yang berwenang dalam bentuk
pecahan tertentu dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain setelah diendos
oleh pemiliknya. Biasanya travellers check ini digunakan bagi orang yang
mengadakan perjalanan jauh baik dalam maupun luar negeri atau sering dibawa
oleh turis.
Pengertian
Traveller Cheque
Traveller Cheque
in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can
be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque
completely in front of the Bank or agent.
Cek Perjalanan
dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik
menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Cek perjalanan
merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung
nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar
nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan
itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan
oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan
yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers
Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs)
yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.
Jenis cek ini
dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana
kita berada.
Travellers
Cheque Valas ini sendiri terbagi dua, yaitu:
1. cek perjalanan atas unjuk.
Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsungmencairkannya ke bank maupun
yang ditunjuk.
2. cek perjalanan atas nama.
Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa
mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya
Traveller Cheque :
1. Diterbitkan
oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa
selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata
uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar
biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar
dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers
Cheque Valas:
Tersedia di
Cabang Devisa
Pembayaran
dananya dijamin oleh Issuer
Tersedia dalam
berbagai valuta dan nominal
Dijual seharga
nilai nominal (Face Value)
Tidak ada batas
kadaluwarsa
Tersedia untuk
nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
Dijual blanko
atau bukan blanko
Contoh Travel
Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan
Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related
Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti
kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC
yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co,
Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya
cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50
juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel
Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek
perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas
Cook.
Manfaat
Travellers Cheque Valas
Praktis,
Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen
di seluruh dunia.
Aman, dikatakan
aman karena :
1. TC yang
hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat
dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC
Valas
1. Untuk
keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan
wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana
pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat
digunakan sebagai alat bayar;
3. Dapat
dicairkan tunai /non tunai (giral).